NAMA : Yurian Haris Daviansyah
KELAS : 2EB24
NPM :2C214595
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
BAB II
PEMBAHASAN
PENTINGNYA
KOPERASI UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Koperasi pada intinya adalah pembentukan badan usaha yang
bertujuan untuk menggalang modal dan kerja sama untuk mencapai tujuan anggota.
Pembentukan badan usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan
jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangatlah penting dalam usaha
mencapai cita-cita yang diharapkan. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah
pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa
perekonomian nasional yang kuat dan memihak kepada rakyat maka tidak akan
terwujud cita- cita tersebut. Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga
jumlahnya sudah cukup banyak. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk
meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya di dalam dunia
nyata.
Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah
koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum,
koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih
terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran
koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil
dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan
menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal
diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan
pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi,
menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan
masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah
pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri.
Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa
disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota.
Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu dilanjutkan, karena pembangunan adalah proses yang tidak singkat dan memerlukan cukup banyak waktu, dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran yang semakin tinggi. Perkembangan koperasi secara nasional di masa yang akan datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Untuk mengelola koperasi yang sudah berjalan perlu dibangun sistem pendidikan yang efektif dan harus dilaksanakan untuk pengembangan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu dilanjutkan, karena pembangunan adalah proses yang tidak singkat dan memerlukan cukup banyak waktu, dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran yang semakin tinggi. Perkembangan koperasi secara nasional di masa yang akan datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Untuk mengelola koperasi yang sudah berjalan perlu dibangun sistem pendidikan yang efektif dan harus dilaksanakan untuk pengembangan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi
adalah proses yang memerlukan waktu cukup lama dan panjang, komitmen dan
kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat.
PELOPOR
KOPERASI DI INDONESIA
Awal Pertumbuhan Koperasi
Indonesia
Tahun 1896
Raden Aria Wiriatmadja, seorang
patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di Indonesia dengan mendirikan
koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896. Dapat dikatakan bapak pelopor
koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian sistem koperasi yang
dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode,
asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar ketika sedang
mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van Westerrode
kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan
koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan
pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita mengenal
sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan
pinjam untuk kaum buruh.
Tahun 1908 hingga 1911
Pada tahun-tahun jangka 1908
hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada waktu itu, Budi Utomo dan
Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan
sehari-hari masyarakat.
Tahun 1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan Hindia Belanda pada
tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta
pembentukan koperasi.
Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau
disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali
mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.
Pada tahun 1920, Ketetapan Raja
no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak
reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk
‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu
untuk berkoperasi.
Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang
pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’
yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah
waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula
oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929
dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di
seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930
berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas
koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Tahun 1933
Pada tahun 1933 diterbitkanlah
Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang
termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no.
431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan
Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927
untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk
golongan Eropa dan Timur Asing.
Tahun 1935 dan 1938
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres
Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah
Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya,
mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya
koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi,
H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa kependudukan Jepang,
Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara
Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang
No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran
persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi
koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin
mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus
mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya
adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan
koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat
merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pertumbuhan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Tahun Akhir tahun 1946
Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi diseluruh Indonesia.
Tahun 12 Juli 1947
Terlaksananya kongres koperasi
se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya dan diputuskan antara lain terbentuknya Sentra
Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) yang menjadikan tanggal 12 Juli
diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.
Tahun 1949
Terbitnya Peraturan Perkoperasian
yang dimuat dalam Staatsblad No. 179 yang isinya hampir sama dengan Peraturan
Perkoperasian yang dimuat dalam Staatsblad No.91/1927.
Tahun 1950
Setelah terbentuknya NKRI tahun
1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya dalam mengembangkan
perkoperasian. Hal ini terbukti dalam adanya ‘program koperasi’ pada tiga
kabinet pemerintahan yaitu Kabinet Muhamad Natsir, Kabinet Wilopo, Kabinet Ali
Sastromidjojo.
15 – 17 Juli 1953
Terlaksananya kongres koperasi
Indonesia yang ke-2 di Bandung dengan memutuskan untuk merubah Sentral
Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia
(DKI). DKI berkewajiban untuk membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan Sekolah
Menengah Koperasi di provinsi-provinsi.
1 – 5 September 1956
Terlaksananya kongres koperasi
Indonesia yang ke-3 di Jakarta dengan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan
kehidupan perkoperasian Indonesia dan hubungan Dewan Koperasi Indonesia (DKI)
dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Tahun 1958
Terbitnya Undang-Undang tentang
Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 yang dimuat dalam Tambahan Lembaran
Negara RI No. 1669 dan disusun pada suasana Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS) 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Undang-Undang ini
merupakan Undang-Undang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa
Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
Perkembangan Koperasi Dalam Sistem
Ekonomi Terpimpin
Tahun 1959
Ditetapkannya kembali
Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden dan pidato Presiden Soekarno
pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul ‘Penemuan Kembali Revolusi Kita’
atau yang lebih dikenal sebagai ‘Manifesto Politik’ (Manipol) dijadikan sebagai
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi berdasarkan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 membuat
Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 kehilangan dasar
dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya
diciptakanlah Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959 tentang Perkembangan
Gerakan Koperasi yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 1907 untuk
mengatasi hal tersebut.
Tahun 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk
melaksanakannya serta peraturan ini dibantu oleh Ketetapan MPRS No.
II/MPRS/1960 yang menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua
sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi, dan Undang-Undang No. 79 tahun
1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Tahun 1961
Diselenggarakannya Musyawarah
Nasional Koperasi I (Muunaskop I) di Surabaya. Sewan Koperasi Indonesia (DKI)
diganti dengan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang
diatur langsung oleh pemerintah, sebagai Ketua KOKSI pada waktu itu adalah
Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa
(Mentranskopenda).
Tahun 1965
Dikukuhkan pula Undang-Undang No.
14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 75
tahun 1960. Bersamaan dengan dikukuhkannya UU No. 14 tahun 1965, diselenggarakannya
juga Musyawarah Nasional Koperasi II (Munaskop II) di Jakarta yang merupakan
legitimasi masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi serta keluarnya
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) dari keanggotaan
International Cooperative Alliance (ICA).
Koperasi di Indonesia pada Zaman
Orde Baru Hingga Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka
peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia,
dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
· Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
· Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
· Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Awalnya
koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan
munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakanasosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Koperasi
didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Referensi
dan Daftar Pusaka
http://selvianadianasari.blogspot.co.id/2015/01/peran-dan-perkembangan-koperasi-di.html
http://rahmawantiningtiyas.blogspot.co.id/2012/10/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
https://wantosakti.wordpress.com/2012/10/14/pentingnya-koperasi-untuk-pembangunan-ekonomi-indonesia/