Selasa, 10 November 2015

Tugas Softskill: Makalah Koperasi Indonesia


NAMA  : Yurian Haris Daviansyah
KELAS : 2EB24
NPM    :2C214595



BAB I
PENDAHULUAN
          
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
          Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
          Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
          Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

BAB II
PEMBAHASAN

PENTINGNYA KOPERASI UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Koperasi pada intinya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang modal dan kerja sama untuk mencapai tujuan anggota. Pembentukan badan usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangatlah penting dalam usaha mencapai cita-cita yang diharapkan. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak kepada rakyat maka tidak akan terwujud cita- cita tersebut. Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup banyak. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya di dalam dunia nyata.
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu dilanjutkan, karena pembangunan adalah proses yang tidak singkat dan memerlukan cukup banyak waktu, dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah pengangguran yang semakin tinggi. Perkembangan koperasi secara nasional di masa yang akan datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Untuk mengelola koperasi yang sudah berjalan perlu dibangun sistem pendidikan yang efektif dan harus dilaksanakan untuk pengembangan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses yang memerlukan waktu cukup lama dan panjang, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat.

PELOPOR KOPERASI DI INDONESIA
Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia

Tahun  1896
Raden Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896. Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia belajar ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh.

Tahun 1908 hingga 1911
Pada tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.

Tahun 1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.
Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

Tahun 1933
Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.


Tahun 1935 dan 1938
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Tahun Akhir tahun 1946
Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi diseluruh Indonesia.

Tahun 12 Juli 1947
Terlaksananya kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya dan diputuskan antara lain terbentuknya Sentra Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) yang menjadikan tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.

Tahun 1949
Terbitnya Peraturan Perkoperasian yang dimuat dalam Staatsblad No. 179 yang isinya hampir sama dengan Peraturan Perkoperasian yang dimuat dalam Staatsblad No.91/1927.

Tahun 1950
Setelah terbentuknya NKRI tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya dalam mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dalam adanya ‘program koperasi’ pada tiga kabinet pemerintahan yaitu Kabinet Muhamad Natsir, Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastromidjojo.

15 – 17 Juli 1953
Terlaksananya kongres koperasi Indonesia yang ke-2 di Bandung dengan memutuskan untuk merubah Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). DKI berkewajiban untuk membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi.

1 – 5 September 1956
Terlaksananya kongres koperasi Indonesia yang ke-3 di Jakarta dengan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian Indonesia dan hubungan Dewan Koperasi Indonesia (DKI) dengan International Cooperative Alliance (ICA).

Tahun 1958
Terbitnya Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 1669 dan disusun pada suasana Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

      Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin

Tahun  1959
Ditetapkannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden dan pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul ‘Penemuan Kembali Revolusi Kita’ atau yang lebih dikenal sebagai ‘Manifesto Politik’ (Manipol) dijadikan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi berdasarkan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960 membuat Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 tahun 1958 kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya diciptakanlah Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 1907 untuk mengatasi hal tersebut.

Tahun 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk melaksanakannya serta peraturan ini dibantu oleh Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 yang menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi, dan Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.

Tahun 1961
Diselenggarakannya Musyawarah Nasional Koperasi I (Muunaskop I) di Surabaya. Sewan Koperasi Indonesia (DKI) diganti dengan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang diatur langsung oleh pemerintah, sebagai Ketua KOKSI pada waktu itu adalah Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Mentranskopenda).

Tahun 1965
Dikukuhkan pula Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Bersamaan dengan dikukuhkannya UU No. 14 tahun 1965, diselenggarakannya juga Musyawarah Nasional Koperasi II (Munaskop II) di Jakarta yang merupakan legitimasi masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi serta keluarnya Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) dari keanggotaan International Cooperative Alliance (ICA).

Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang

Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
·         Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·         Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·         Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·         Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·         Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
            
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakanasosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

Referensi dan Daftar Pusaka

http://selvianadianasari.blogspot.co.id/2015/01/peran-dan-perkembangan-koperasi-di.html

http://rahmawantiningtiyas.blogspot.co.id/2012/10/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html

https://wantosakti.wordpress.com/2012/10/14/pentingnya-koperasi-untuk-pembangunan-ekonomi-indonesia/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar