Selasa, 22 Maret 2016

Subyek dan Objek Hukum

Nama  : Yurian Haris. D
Kelas  : 2EB24
NPM  : 2C214595

Subyek dan Objek Hukum
Pendahuluan

Latar Belakang

Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a. Apa yang dimaksud dengan subjek hukum dan apa saja yang dikatagorikan sebagai subjek hukum?
b. Apa yang dimaksud dengan objek hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum?
c. Apa saja yang menjadi hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)?

Tujuan
a. Untuk mengetahui subjek hukum
b. Untuk mengetahui objek hukum
c. Untuk mengetahui hak kebendaan Bersifat  sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)


Teori dan Isi:

A. Subyek hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Syarat-syarat cakap hukum :
  • Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
  • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
  • Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
  • Berjiwa sehat dan berakal sehat.

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
  • Seseorang yang belum dewasa
  • Sakit ingatan
  • Kurang cerdas
  • Orang yang ditaruh di bawah pengampuan

Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a) Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan hukum

B. Badan Hukum (recht persoon)
menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum.

menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia

prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia.

menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam badan hukum yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2 bentuk,yaitu :
a. badan hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota madya, kota praja, dan desa.
b. badan hukum perdata(privat), yaitu  perseroan terbatas dan PT yayasan. lembaga dan koperasi badan hokum Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi Indonesia,perusahaan Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia ialah,bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukum denda.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

C. Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
1. Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
  • Benda bergerak karna sifatnya.contohnya Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
  • Benda bergerak karena ketentuaan. Contohnya Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll

2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnyat tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu tujuan pemakaian segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.


D. Hak Kebendaan Yang Bersifat  Sebagai Pelunasan Hutang (Hak jaminan)
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupunn yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
  • Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain. 

2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Analisis:
Jadi dari penjabaran diatas saya menyimpulkan bahwa hukum adalah suatu aturan yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Didalam hukum tersebut pun memilik subyek dan obyek hukum. Subyek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban dalam hukum itu sendiri yang terdiri dari manusia dan badan hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat dijadikan objek hukum, yang terdiri dari benda bergerak dan benda tak bergerak. Benda bergerak pun dibagi lagi kedalam benda bergerak karna sifatnya dan benda bergerak karna ketentuan seperti Undang- Undang. Di dalam hukum pun juga terdapat hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang yang terbagi kedalam jaminan umun dan khusu. Jadi terdapat satu kesatuan yang membentuk hubungan satu sama lain diantara subjek dan objek sehingga terjadilah hukum itu sendiri.


Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://sintiawidyo.blogspot.co.id/2016_03_01_archive.html
http://faradillah-lamira.blogspot.co.id/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar