Nama : Yurian Haris. D
Kelas : 2EB24
NPM : 2C214595
Subyek dan Objek Hukum
Pendahuluan
Latar Belakang
Hukum adalah peraturan yang mengikat yang mengatur tindakan
manusia yang diakui oleh Negara. Kita sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi
hukum tersebut karena manusia merupakan subjek hukum. Ada beberapa kriteria
manusia yang cakap hukum atau dengan kata lain orang yang diikat atau orang
yang sudah pantas mendapatkan tindakan hukum.
Di dalam hukum bukan saja terdapat subjek hukum. Hukum juga
mempunyai objeknya. Yang dimaksud objek disini adalah segala yang bemanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat
ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a. Apa yang
dimaksud dengan subjek hukum dan apa saja yang dikatagorikan sebagai subjek
hukum?
b. Apa yang
dimaksud dengan objek hukumdan apa saja yang dikatagorikan sebagai objek hukum?
c. Apa saja yang
menjadi hak kebendaan Bersifat sebagai
pelunasan hutang (Hak jaminan)?
Tujuan
a. Untuk
mengetahui subjek hukum
b. Untuk mengetahui
objek hukum
c. Untuk
mengetahui hak kebendaan Bersifat
sebagai pelunasan hutang (Hak jaminan)
Teori dan Isi:
A. Subyek hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
a. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
b. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu
mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Syarat-syarat cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
- Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
- Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia
sebagai subjek hukum, yaitu:
a) Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
b) Kewenangan
hukum
B. Badan Hukum
(recht persoon)
menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya
pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi
yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum.
menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya
dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang
tidak berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti
manusia
prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu
hukum(2008:124) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak
dengan perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat
berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap
ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan
hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum
juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya
manusia.
menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya
dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam
badan hukum yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2
bentuk,yaitu :
a. badan hukum
publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota madya, kota praja,
dan desa.
b. badan hukum
perdata(privat), yaitu perseroan
terbatas dan PT yayasan. lembaga dan koperasi badan hokum Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi
Indonesia,perusahaan Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia
ialah,bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di
hukum penjara kecuali hukum denda.
Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan
oleh hukum, yaitu :
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
C. Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
1. Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat
berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu:
- Benda bergerak karna sifatnya.contohnya Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
- Benda bergerak karena ketentuaan. Contohnya Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll
2. Benda tidak
bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu
dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan
suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk
akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
- Benda tidak bergerak karena sifatnyat tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu tujuan pemakaian segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
D. Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak
jaminan)
1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupunn yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantaranya
para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknyas kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus
pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Analisis:
Jadi dari penjabaran diatas saya menyimpulkan bahwa
hukum adalah suatu aturan yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh
Negara. Didalam hukum tersebut pun memilik subyek dan obyek hukum. Subyek hukum
merupakan pemegang hak dan kewajiban dalam hukum itu sendiri yang terdiri dari
manusia dan badan hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subyek hukum dan dapat dijadikan objek hukum, yang terdiri dari benda bergerak
dan benda tak bergerak. Benda bergerak pun dibagi lagi kedalam benda bergerak
karna sifatnya dan benda bergerak karna ketentuan seperti Undang- Undang. Di
dalam hukum pun juga terdapat hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
utang yang terbagi kedalam jaminan umun dan khusu. Jadi terdapat satu kesatuan
yang membentuk hubungan satu sama lain diantara subjek dan objek sehingga
terjadilah hukum itu sendiri.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://faradillah-lamira.blogspot.co.id/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar